Pembuat Senpi di Kaur Termasuk 2 Oknum PNS Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Alasan JPU

Pembuat Senpi di Kaur Termasuk 2 Oknum PNS Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Alasan JPU

Sidang tuntutan home industri senpi ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (18/10/2023)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkara home industri yang digeluti warga Kaur telah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (18/10/2023).

Para terdakwa yang berjumlah 5 orang ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan hukuman yang berbeda-beda.

Terdakwa Agus Miswanto warga Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi dituntut oleh JPU Kejati Bengkulu selama 2 tahun penjara .

Sedangkan 4 terdakwa lainnya, Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi dan Suratno (46) petani warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur, yang berperan sebagai penjual amunisi ilegal  dituntut 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Pasca Home Industri Senpi Terbongkar, Masyarakat Kaur Sukarela Serahkan Senpi ke Polres

Begitu juga dengan 2 orang PNS yakni Ronal (38) dan Surlian juga dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejati Bengkulu.

Diungkapkan JPU Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi,  tuntutan yang berikan pada para terdakwa memang berbeda-beda dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Ia menjelaskan,  yang memberatkan terdakwa Agus Miswanto  dituntut 2 tahun penjara lantaran ia adalah orang yang berperan dalam home industri senpi ilegal.

Tak hanya itu, terdakwa Agus juga telah menikmati hasil penjualan senpi rakitan ilegal tersebut.

BACA JUGA:Home Industri Senpi Ilegal di Bengkulu Bisa Produksi Senjata Mirip AK 47

Namun adapula hal yang meringankan para terdakwa yaitu perbuatannya tersebut ditujukan untuk para petani yang digunakan untuk mengusir hewan liar di perkebunannya. 

"Untuk terdakwa Agus Miswanto ini juga sudah menikmati hasil dari pembuatan senpi ilegal itu. Sedangkan hal yang meringankan, senpi hanya digunakan untuk berburu," ujar Alexander usai menjalani sidang tuntutan.

Diketahui, kasus senpi ilegal ini berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Bengkulu pada April 2023 lalu. Home industri senpi ilegal ini telah beroperasi selama 10 tahun lalu di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: