Home Industri Senpi Ilegal di Bengkulu Bisa Produksi Senjata Mirip AK 47

Home Industri Senpi Ilegal di Bengkulu Bisa Produksi Senjata Mirip AK 47

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman memperlihatkan salah satu senpi ilegal replika AK-47 yang dibuat oleh para tersangka perakit senpi ilegal dari Kaur.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka pembuat senjata api ilegal AM (52), warga Desa Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir bisa dikatakan cukup ahli membuat senjata api rakitan.

Dia mampu membuat senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek (pistol). Bahkan AM berhasil membuat senjata api mengambil konsep senjata AK-47 menggunakan magazine berkapasitas 30 butir peluru 7,62 mm.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman SIK. Dia menuturkan, “Selama saya bertugas di kepolisian baru kali ini saya melihat pembuat senjata api rakitan mendekati bentuk aslinya, meniru konsep AK 47. Bahkan magazine berisi 30 butir peluru 7,62 mm.”

Amunisi ukuran 7,62 mm umum digunakan senjata api jenis sniper. Dengan jarak efektif menyentuh 500 meter. Tetapi dengan senjata rakitan jarak yang ditempuh diperkirakan sekitar 250 sampai 350 meter.

BACA JUGA:Keppres BPIH Terbit, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2023 per Embarkasi

BACA JUGA:Makin Gagah dan Garang! Yamaha RX King 2023, Motor Sport Legendaris yang Canggih

Tidak hanya bentuknya yang mirip, tetapi AM mampu membuat senjata rakitan yang mampu menembakkan peluru secara otomatis dan semi otomatis.

Pengungkapan pembuat senjata api ilegal di Kabupaten Kaur berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, Polda Bengkulu membentuk tim Satgassus Rafflesia yang terdiri dari Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Sat Brimob Polda Bengkulu dan Satwil Bengkulu Densus 88/Anti Teror.

Satgas tersebut dibentuk menjadi dua tim, tim penindak dan tim surveillance.

“Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terungkapnya home industrik senpi ilegal berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dibentuk Satgassus Rafflesia dan dibentuk tim penindak dan tim surveillance,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi.

BACA JUGA:Mainkan Aplikasi Game ini Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp 1.4 Juta

Dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api beserta amunisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana setinggi-tingginya selama 20 tahun. Pengungkapan senjata api dan amunisi ilegal tersebut merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu. Merupakan upaya Polda Bengkulu menjaha situasi kamtibmas jelang Pemilu 2024.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: