Debt Collector Dibacok Tukang Ayam Melapor ke Polresta Bengkulu, Kapolres Janji Proses Laporan Kedua Pihakn
Kombespol Sudarno--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Aksi penarikan kendaraan di Kota Bengkulu berujung kericuhan dan kini berkembang menjadi kasus saling lapor antara seorang pedagang ayam dan sejumlah debt collector. Insiden yang terjadi di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kamis (30/10/2025), ini kini ditangani Polresta Bengkulu.
Insiden bermula dari upaya debt collector yang hendak menarik satu unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam milik Tatang Heriyanto (55), warga Kelurahan Belakang Pondok. Mobil tersebut disebut menunggak cicilan.
Proses penarikan tidak berjalan mulus. Tatang, yang berprofesi sebagai pedagang ayam, menolak dan diduga melakukan perlawanan. Kericuhan pecah dan menyebabkan dua orang debt collector mengalami luka. DA, menderita luka bacok di bagian punggung bawah, sedangkan YN mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul.
Dalam kasus ini, pihak debt collector terlebih dahulu melapor ke Polsek Ratu Agung atas tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan itu dibalas oleh Tatang yang melapor balik ke Polresta Bengkulu atas dugaan perampasan kendaraan.
BACA JUGA:KPK RI Ingatkan Pejabat Bengkulu Untuk Tidak Pamer Harta, Korupsi hingga Gratifikasi
BACA JUGA: Emas Perhiasan dan Cabai Merah Jadi Pendorong Utama Inflasi Bengkulu Oktober 2025
Dalam keterangannya, Tatang mengaku panik setelah mendapat kabar kunci mobilnya dirampas orang tak dikenal.
“Saya tidak tahu mereka debt collector. Saya kira mau merampok mobil saya. Saya panik, spontan ambil pisau (pemotong ayam),” kata Tatang saat dimintai keterangan penyidik, mengakui mengayunkan pisau tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno memastikan penyidik akan memproses laporan dari kedua pihak secara profesional dan tidak berpihak.
“Kedua laporan sedang kita tangani. Siapa pun yang melapor akan kita proses, nanti akan kita lihat siapa yang bersalah dan siapa yang tidak,” tegas Sudarno.
Polisi akan memanggil pihak perusahaan pembiayaan untuk memastikan apakah penarikan kendaraan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mewajibkan penarikan harus dilakukan dengan surat kuasa resmi dan tanpa kekerasan.(**)
“Apabila terbukti kedua belah pihak melakukan pelanggaran, maka keduanya akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tutup Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

