Pasca Home Industri Senpi Terbongkar, Masyarakat Kaur Sukarela Serahkan Senpi ke Polres

Pasca Home Industri Senpi Terbongkar, Masyarakat Kaur Sukarela Serahkan Senpi ke Polres

- Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi berserta jajaran polres saat menunjukan barang bukti berupa senpi dan amunisi Ilegal-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polres Kaur hingga saat ini masih melakukan pengumpulan senjata api (senpi) ilegal dari masyarakat yang ada di Kabupaten Kaur pasca terbongkarnya home industri pembuatan senjata api ilegal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Bahkan kesadaran masyarakat untuk mengembalikan senpi ilegal ke aparat kepolisian sudah mulai tinggi. 

Disampaikan Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman,  pengumpulan terhadap senpi ilegal milik masyarakat Kaur terus dilakukan dengan melibatkan pihak bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh desa setempat.

"Untuk pengumpulan sukarela senpi dari masyarakat itu masih berlanjut dan masih kita himbau melalui Bhabinkamtibma, Babinsa dan tokoh masyarakat," kata AKBP Eko Budiman, pada bengkuluekspress.disway.id, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA:Protes Keluarga ART yang Diduga Dihamili Anak Majikan Direspon Polda Bengkulu

BACA JUGA:ART di Bengkulu yang Dihamili Anak Majikan Masih Bawah Umur akhirnya Ditetapkan Tersangka, Keluarga Demo

Saat ini untuk senpi ilegal yang berhasil terkumpul alias disita oleh pihak Polres Kaur berjumlah 101 pucuk.

Dimana 101 pucuk ini, 91 senpi telah dimusnahkan di Polda Bengkulu bersamaan dengan senjata api hasil home industri yang diamankan di Desa Talang Jawi I, Kelurahan Talang Jawi I, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur pada awal Maret 2023 lalu.

"Sudah terkumpul 101 pucuk yang mayoritas laras panjang dari berbagai kaliber, operating sistemnua yang manual maupun otomatis. Sebanyak 91 pucuk sudah dimusnahkan di Polda Bengkulu dan tinggal 10 masih ada di Polres Kaur," sambung Kapolres.

Ia menambahkan, pengembalian senpi ilegal ke aparat kepolisian ini dilakukan masyarakat dengan kesadarannya sendiri.

Mereka mengaku, kepemilikan senpi ilegal ini digunakan untuk mengusir hama di kebun mereka seperti babi hutan.

"Jadi atas kesadaran sendiri alias sukarela. Karena kepemilikan mereka untuk mengusir hama di kebun masyaraka seperti babi hutan," lanjutnya.

Sementara itu, meski senpi ilegal ini telah diserahkan ke Polres Kaur, namun pihak Polres Kaur masih melayani penyelidikan terkait amunisi senpi yang dimiliki oleh masyarakat.

Pasalnya amunisi tersebut ditemukan berbagai macam, bahkan ada amunisi yang luar bias melebihi kapasitas dari senpi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: