Protes Keluarga ART yang Diduga Dihamili Anak Majikan Direspon Polda Bengkulu

Protes Keluarga ART yang Diduga Dihamili Anak Majikan Direspon Polda Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polda Bengkulu menyikapi aksi protes yang dilakukan pihak keluarga Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IO (20) yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur tahun 2022 lalu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu,  penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan IO sebagai tersangka dalam kasus anak di bawah umur yang dilaporkan oleh anak majikannya berinisial MF (17).

Penetapan tersangka ini, kata Kombes Pol Anuardi, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Sedangkan berkaitan dengan aksi protes yang dilakukan pihak keluarga di depan Kantor Mapolda Bengkulu pada Selasa kemarin (31/5/2023), pihak Polda Bengkulu menanggapinya dengan hal yang biasa.

BACA JUGA:Apes! Ditilang Karena Bonceng 3, Pemuda di Bengkulu Ini Malah Tertangkap Bawa Barang Diduga Narkoba

BACA JUGA:ART di Bengkulu yang Dihamili Anak Majikan Masih Bawah Umur akhirnya Ditetapkan Tersangka, Keluarga Demo

"Silakan, karena sudah ada prosedurnya," singkat Kombes Pol Anuardi.

Masih kata Kabid Humas, sesuai dengan prosedur yang ada, IO di periksa kembali pasca di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Terpisah, aksi protes yang dilakukan pihak keluarga tersangka IO ini adalah bentuk spontanitas yang dilakukan pihak keluarga setelah mengetahui IO ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Lendro kakak kandung dari IO, adiknya adalah korban dari kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan MF pada IO pada 2022 lalu. Dimana dalam peristiwa ini, IO telah mengandung dan melahirkan.

"Kami menginginkan keadilan, bagi adik kita. Sedangkan adik kami sudah mengandung, melahirkan dan sekarang di tersangkakan, jadi kami bingung. Untuk laporan kita sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkap Lendro.

Perkembangan kasus dugaan pemerkosaan

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi juga menyampaikan bahwa saat ini laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan MF pada IO masih dalam proses oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Dimana sebelumnya, antara kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polda Bengkulu.  Pihak MF membuat laporan ke Polda Bengkulu pada bulan Oktober 2022, sedangkan pihak Art baru melapor ke Polda Bengkulu pada bulan Desember 2022 dengan usia kandungan  memasuki 5 bulan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: