Tersangka Dugaan Korupsi, Oknum Kepala Puskesmas di Bengkulu Wajib Lapor
Tersangka dr RA, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu saat diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus tersangka Polda Bengkulu akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kotau Bengkulu ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Meski akan dilimpahkan, tersangka yang menyeret Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan berinisial RA ini belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik.
Saat ini, tersangka menjalani wajib lapor usai pihaknya mengajukan penangguhan penahanan pada penyidik tempo hari.
BACA JUGA:Ditimpa Pohon Saat Melintas di Pantai Panjang, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar mengatakan, semua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu.
"Sudah P21, diagendakan minggu depan pelimpahan tahap duanya," ujar Kompol Khoril, Rabu (20/9/2023)
Sebelumnya, dijelaskan Kompol Khoril, tersangka RA melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Agustus 2023 lalu.
Namun, tak lama berselang tersangka mencabut laporan praperadilan tersebut.
BACA JUGA:Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Capai Rp 1,5 Milliar
"Iya proses praperadilan sempat dilakukan oleh tersangka, itu hak dia, namun sudah rampung. Tersangka tidak ditahan, karena ada pertimbangan penyidik, hanya wajib lapor," sambung Kompol Khoril.
Diketahui, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini mengarah pada pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu.
Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.
Tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.
BACA JUGA:Masuk Sumur Sedalam 11 Meter, Mesi Nyaris Tewas, Untuk Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: