Berkas Perkara Lengkap, Mantan WaliKota Bengkulu Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Mega Mall

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-(ANGGI)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu memasuki babak baru yang signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan berkas perkara salah satu tersangka, mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, telah lengkap atau P21.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, hasil audit kerugian negara dari kasus ini telah selesai. Audit yang dilakukan oleh auditor independen menunjukkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp194,6 miliar.
"Berdasarkan hasil audit KAP, kerugian negara dalam perkara Mega Mall dan PTM Bengkulu mencapai Rp194,6 miliar. Untuk berkas tersangka Ahmad Kanedi sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Danang, Selasa (16/9/2025).
Meskipun berkas Ahmad Kanedi telah lengkap, persidangan masih menunggu perkembangan dari berkas enam tersangka lainnya. Kejati belum memutuskan apakah mereka akan disidangkan secara bersamaan atau terpisah.
Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka, termasuk Ahmad Kanedi. Mereka adalah mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan kasus korupsi Mega Mall.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: