HONDA BANNER
BPBD

Polda Bengkulu Limpahkan Berkas 12 Tersangka Korupsi Proyek Pertanian Kaur ke Kejati Bengkulu

Polda Bengkulu Limpahkan Berkas 12 Tersangka Korupsi Proyek Pertanian Kaur ke Kejati Bengkulu

Polda Bengkulu Limpahkan Berkas 12 Tersangka Korupsi Proyek Pertanian Kaur ke Kejati Bengkulu ‎-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit V Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bergerak cepat usai menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.

‎Pada Jumat (31/10/2025), penyidik resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Panit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Syaiful Bahri, bersama tim penyidik.

‎Rombongan penyidik datang ke Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dengan membawa bundelan berkas perkara dari 12 tersangka. Para tersangka berasal dari unsur pejabat dinas, penyedia barang, hingga konsultan. Mereka antara lain LI selaku Kepala Dinas, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH pejabat fungsional perencanaan, tujuh orang penyedia, serta dua orang konsultan proyek.

‎“Benar, hari ini kami melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu,” kata Iptu Syaiful Bahri saat dikonfirmasi usai pelimpahan.

BACA JUGA:Pulang dari Retreat, Pj Sekda Akan Tingkatkan Tata Kelola Pemprov Bengkulu yang Efektif, Inovatif dan Adaptif

BACA JUGA:Refan Enggi Febrianto Raih Juara Utama AHM Best Student 2025 Berkat Inovasi Biodiesel Dari Limbah Ikan

‎Syaiful menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai dan bukti-bukti dinilai cukup. Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan kasus tersebut.

‎“Kami pastikan proses penyidikan berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum. Semua pihak yang terlibat sudah diperiksa secara mendalam. Saat ini berkas 12 tersangka sudah lengkap dan siap diteliti oleh jaksa,” ujarnya.

‎Menurutnya, kasus ini menjadi salah satu prioritas penyidik Tipidkor karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik untuk kepentingan masyarakat petani.

‎“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas, karena dana pertanian seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu yang didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap pertama dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

‎“Ya, berkas perkara dari penyidik sudah kami terima. Total ada 12 berkas yang diserahkan secara terpisah,” ujar Arief Wirawan.

‎Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh 15 jaksa peneliti dalam waktu 14 hari ke depan. Setelah proses penelitian selesai, pihak kejaksaan akan menentukan sikap apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik.

‎“Tim jaksa akan mempelajari seluruh berkas dengan cermat. Jika nanti ditemukan kekurangan, tentu akan kami kembalikan untuk dilengkapi. Namun jika sudah lengkap, akan segera kami nyatakan P-21,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: