Tersangka Dugaan Korupsi, Oknum Kepala Puskesmas di Bengkulu Wajib Lapor
Tersangka dr RA, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu saat diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 % atau sebesar Rp 749.999.607 dilakukan per triwulan, masing masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp. 151.640.000, Triwulan II Rp. 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp. 105.504.000
Sayangnya dari ketiga tahapan pencairan ini berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, Triwulan Pertama Rp. 32.010.000, Triwulan Kedua Rp. 20.700.000, Triwulan Ketiga Rp. 35.800.000.
Atas perbuatannya penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f tentang tindak pidana pemberantasan korupsi untuk menjerat tersangka. (tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: