HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar Terus Berkembang, Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar Terus Berkembang, Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru

Edhie Santoso Rahardja, selaku Direktur PT Ratu Samban Mining, saat digiring oleh petugas Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus serius mendalami kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Pada Senin malam (28/7/2025), Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka tambahan, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, S.H., M.H., menyampaikan identitas kedua tersangka baru tersebut. Mereka adalah Edhie Santoso Rahardja, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM), dan Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.

"Ya pada malam hari ini Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang. Keduanya adalah ES dari PT RSM dan IS dari Sucofindo," ujar Ristianti.

Kedua tersangka tersebut akan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu selama dua puluh hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan.


Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu ikut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang di Provinsi Bengkulu-(foto: Anggi)-

BACA JUGA:Senator Destita Dukung Penuh Operasional Migran Center di Bengkulu

BACA JUGA:Cara Bengkulu Tekan Angka Kemiskinan Lewat Penyaluran Pekerja Migran Diapresiasi Menteri PPMI

Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan. Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Julius Shoh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya).

Saat ini, kelima tersangka awal sudah ditahan di tiga lokasi berbeda: Bebby Hussy dan Agusman di Rutan Malabero Bengkulu, Sakya Hussy di Lapas Bentiring, serta Julius Shoh dan Sutarman di Lapas Argamakmur.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kumulatif maksimal 20 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: