Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Capai Rp 1,5 Milliar

Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Capai  Rp 1,5 Milliar

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda  Bengkulu telah mengantongi nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.

Perhitungan kerugian negara ini dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoril Akbar, hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu terindikasi kerugian senilai Rp 1,5 miliar.

"Kerugian negara capai Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 4,1 Miliar yang dikelola BPBD Seluma," ujar Kompol Khoril, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:Masuk Sumur Sedalam 11 Meter, Mesi Nyaris Tewas, Untuk Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar

Lanjutnya, anggaran yang dikelola BPBD Seluma senilai Rp 4,1 milliar. Dari dana tersebut diperuntukkan untuk dana Bantuan Tak Terduga (BTT) yang kemudian  dibagi kebeberapa anggaran.

Seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Ulu Talo. Pemasangan Bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, Pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis).

Lalu diperuntukkan juga dalam pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I, Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II, Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur  dan kegiatan non fisik lainnya. 

Namun, kegiatan Tanggap Darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak. 

Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Ops Zebra Nala 2023, Dirlantas: Angka Kecelakaan Menurun, Angka Kematian Meningkat

"Jadi Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 4.775.236.914, kurang lebih sebesar Rp 4.194.220.000 dikelola BPBD kabupaten Seluma untuk membayar atau biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di Seluma. Tetapi, saat dilapangan pekerjaan fisik konstruksi ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak," jelasnya.

Masih kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini dengan melibatkan pihak Bareskrim Polri pada Selasa kemarin (19/9/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, pihaknya masih harus melengkapi petunjuk -petunjuk lainnya untuk dapat segera menentukan siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: