HONDA BANNER
BPBDBANNER

Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Air Kati Dituntut Jaksa 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Air Kati Dituntut Jaksa 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Firmansyah seusai mendengar tuntutan dari JPU Kejari Rejang Lebong-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Desa Air Kati dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis (18/9/2025). 

Dalam sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Achmadsyah Ade Muri, SH, MH ini mendudukan satu orang terdakwa yakni mantan Kepala Desa Air Kati, Firmansyah sebagai terdakwa. 

Terdakwa Firmansyah dalam kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara Rp 500 Juta yang ia gunakan untuk main judi hingga biaya pada saat melarikan diri atau buron. 

Amar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Rejang Lebong Dandi Satya Permana, SH bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di persidangan dan mempertahankan fakta yang ada pada Penyidikan dan penyelidikan maka menuntut terdakwa Firmansyah berdasarkan pasal 2.

Bedasarkan pasal tersebut maka menuntu terdakwa sebagaimana didalam berkas Tuntutan dengan Hukuman penjara 5 Tahun dan 6 bulan denda Rp 200 Juta Subsidair 4 Bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta Subsidair 3 Tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Serahkan Beasiswa Pendidikan Yayasan Al Hasanah TA 2025–2026

"Berdasarkan fakta-fakta Yanga DA maka dari itu terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Primair pada pasal 2 dan turut menuntut terdakwa dengan Hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp200 juta dan pidana tambahan sebesar Rp500 juta Subsidair 4 tahun kurungan," ungkap Dandi.

Lebih lanjut Dandi mengatakan untuk hal-hal memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah mengenai Korupsi.

Selai itu terdakwa tidak kooperatif sebab pada saat Penyidikan terdakwa sempat buron selama 1 tahun.

"Hal memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak kooperatif sebab sempat kabur belum lagi tindakan membayar hutang dan judi darinuang negara , serta belum ada upaya pemulihan kerugian negara sehingga hal itu menjadi pertimbangan kami menuntut terdakwa," jelas Dandi.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Widiya Timur, SH, MH menyatakan akan mempersiapkan pembelaan setelah ini.

Dalam pembelaaan pihaknya juga akan memberikan hal-hal meringankan untuk terdakwa seperti sudah memberikan keterangan secara benar di muka persidangan.

"Kita akan siapkan Pembelaan, deratan hal meringankan akan kita uraikan dalam pembelaaan tersebut," tutup Widiya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: