Korupsi Rp 500 Juta Dana Desa, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap
![Korupsi Rp 500 Juta Dana Desa, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/448007966004e377143cae0c96c4841d.jpeg)
Korupsi Rp 500 Juta Dana Desa, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap-(foto: Ari Apriko)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong berinisial Fi (41) ditangkap oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Fi, yang merupakan mantan Kades Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), diduga menyelewengkan anggaran desa selama masa jabatannya. Penangkapan dilakukan di rumah istrinya yang berada di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang.
"Fi ini kita amankan saat berada di rumah istrinya di Desa Air Apo," ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong pada Jumat (07/02/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Fi diduga menyelewengkan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Khusus dengan total anggaran Rp 1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 500 juta lebih.
BACA JUGA:Satpam Mencuri di Rumah Majikan, Korban Pejabat Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Jika ada pihak lain yang terlibat, akan segera kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tambah AKP George Rudianto.
Fi kini ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan kades tersebut dapat dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.(ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: