3 Solusi Jika Mengalami Gagal Bayar Pinjol

3 Solusi Jika Mengalami Gagal Bayar Pinjol

Pinjol tanpa jaminan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Meskipun hal ini jarang terjadi jika tidak membayar tagihan pinjol, Jika meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak platform fintech tidak segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.

Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang adalah ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.

Demikian uraian mengenai solusi gagal bayar dan risiko bila tidak membayar tagihan pinjaman online. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. 

Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum. Kamu dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected]. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: