3 Solusi Jika Mengalami Gagal Bayar Pinjol

3 Solusi Jika Mengalami Gagal Bayar Pinjol

Pinjol tanpa jaminan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sebenarnya, debt collector datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak. 

Datang ke rumah nasabah adalah salah satu langkah yang mereka lakukan sebagai DC agar si peminjam yang macet pembayaran agar segera melunasi semua tagihannya. 

Biasanya hal tersebut dilakukan jika peminjam nunggak dalam jumlah banyak dan waktu yang sudah lama.

Mendatangi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp. 

Kamu dapat berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.

3. Masuk ke Daftar Hitam

Konsekuensi lain bila Kamu tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).

4. Dikenakan Denda Telat Pembayaran

Tiap aplikasi pinjaman online menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan.

Seperti Akulaku yang jatoh tempo tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.

OJK sudah menetapkan ketentuan melalui AFPI (Asosiasi Fintech) bahwa jumlah total biaya pinjaman online, termasuk di dalamnya adalah bunga, biaya-biaya dan denda, maksimum 100% dari pokok pinjaman.

BACA JUGA:Otomatis Cair Rp3.000.000 ke Dompet Digital, Coba 7 Trik Pinjam Uang di Aplikasi DANA Tanpa KTP

5. Kredit Skor Akan Menurun

Skor pinjaman di pinjol akan menurun, seperti di Akulaku terdiri dari Fair, Good, dan Very Good. Jika pembayaran cicilan kamu telat ataupun dikenai denda, akan berpengaruh terhadap skor pinjaman sehingga akan berakibat bila ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.

6. Diproses ke Jalur Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: