Aturan Baru BKN, Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Aturan Baru BKN, Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Aturan Baru BKN, Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meriis aturan baru terkait dengan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Aturan yang mulai berlaku Januari 2024 ini akan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

BKN memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

BACA JUGA:Putusan Terbaru, BKN Angkat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Kecuali 12 Kategori Ini

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. 

Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

"PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak," jelas Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji dalam siaran pers, Jumat (28/7/2023)

Berikut isi SIARAN PERS BKN Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023 :

Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. 

BACA JUGA:BKN Umumkan Kelulusan PPPK Teknis 2022, Cek Berapa Gaji PPPK

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: