Aturan Baru BKN, Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
Aturan Baru BKN, Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: