Putusan Terbaru, BKN Angkat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Kecuali 12 Kategori Ini

Putusan Terbaru, BKN Angkat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Kecuali 12 Kategori Ini

Honorer sedang menggelar aksi unjuk rasa-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan 12 kategori tenaga honorer (Non ASN) yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan tertentu yang telah diambil oleh pemerintah dan berbagai jajaran terkait.

Dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada 12 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Honorer Kriteria Ini Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK 2023, Alasan BKN Seperti Ini

BACA JUGA:BKN Resmi Rilis Verifikasi Honorer, Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Daftar Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Menjadi ASN:

1. Petugas keamanan

2. Cleaning service

3. Pramutamu

4. Security

5. Sopir

6. Pekerja lapangan

7. Penagih pajak

8. Penjaga terminal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: