Putusan Terbaru, BKN Angkat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Kecuali 12 Kategori Ini

Putusan Terbaru, BKN Angkat Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Kecuali 12 Kategori Ini

Honorer sedang menggelar aksi unjuk rasa-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

9. Pengamanan dalam

10. Penjaga pintu air

11. Operator komputer

BACA JUGA:Waduh! Tenaga Honorer Kategori ini Tidak Diangkat Jadi CPNS Dialihkan Jadi Outsourching

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dorong Honorer Diangkat Jadi PPPK, Menpan RB Sudah Beri Sinyal

Keputusan Kementerian PAN-RB:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga telah mengeluarkan empat poin penting terkait penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang:

1. Tidak Ada PHK Massal: Pemerintah menghargai jasa para tenaga honorer yang telah membantu instansi pemerintah, sehingga tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara massal.

2. Tidak Ada Beban Fiskal Tambahan: Tidak akan ada penambahan beban fiskal di anggaran karena setiap daerah memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda.

3. Menghindari Penurunan Pendapatan: Upaya dilakukan untuk menghindari terjadinya penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang ada.

4. Kepatuhan pada Regulasi yang Berlaku: Pemerintah akan memastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Persyaratan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN:

Surat Keputusan (SK) BKN nomor K.26-30/V.47-4/99 telah menetapkan beberapa persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN, yaitu:

1. Usia: Non ASN berusia antara 19 hingga 46 tahun pada 1 Januari 2006.

2. Masa Kerja: Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih tercatat bekerja hingga pengangkatan CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: