Waduh! Tenaga Honorer Kategori ini Tidak Diangkat Jadi CPNS Dialihkan Jadi Outsourching

Waduh! Tenaga Honorer Kategori ini Tidak Diangkat Jadi CPNS Dialihkan Jadi Outsourching

ilustrasi pegawai--

Waduh! Tenaga Honorer Kategori ini Tidak Diangkat Jadi CPNS Dialihkan Jadi Outsourching

BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dipastikan akan dilakukan paling lambat 28 November mendatang.

Namun tidak semua tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan langsung dapat menjadi CPNS.

Nantinya akan ada verifikasi tenaga honorer. Bagi yang tidak memenuhi kriteria CPNS 2023, akan dihapuskan secara bertahap. Sehingga, para honorer yang akan dihapus statusnya akan dialihkan ke Outsourcing.

Langkah penghapusan tenaga honorer secara bertahap ini dilakukan di pusat dan daerah karena sejumlah alasan yang sejalan dengan Undang-undang.

Istilah tenaga honorer, pegawai tetap atau pegawai tidak tetap tidak ada dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Persiapkan ini dari Sekarang

BACA JUGA:Sah! Tenaga Honorer Dihapus November 2023 Tapi Tak Ada PHK, Ini Jalan Tengahnya

Dalam UU ASN, dituliskan bahwa hanya ada dua kategori ASN yang diakui yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK)

Sebagai solusi dari masalah para non-ASN, pemerintah telah berupaya untuk tidak merekrut tenaga honorer sejak tahun 2018.

Sehingga, di tahun 2019, pemerintah membuka rekrutmen yang bisa diikuti oleh kalangan Non ASN untuk mengikuti tes CPNS serta PPPK, bagi pegawai berusia di atas 35 tahun.

Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS, diketahui bahwa sejumlah tenaga honorer yang mendapat prioritas.

Beberapa di antaranya yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan di Unit Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Penyuluh Pertanian dan Peternakan, termasuk juga Tenaga Teknis Khusus.

BACA JUGA:Kementerian Sekretariat Negara RepubIik Indonesia Buka Lowongan, Cek Disini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: