BKN Resmi Rilis Verifikasi Honorer, Berikut Link dan Cara Mengeceknya
suasana audiensi guru honorer dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu--
BENGKULUEKSPRESS.COM - BKN (Badan Kepegawaian Negara) resmi merilis pendataan non ASN/honorer melalui daftar verifikasi database.
Sebelum mengecek hasil verifikasi, syarat pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana surat Nomor K.26-30/V.47-4/99, BKN adalah:
– Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 hingga saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus
– Usia maksimal 46 tahun serta minimal berusia 19 tahun
– Tenaga honorer yang pendapatannya tidak dibiayai dari APBN/APBD
BACA JUGA:Wah! PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya
BACA JUGA:BKN Rilis Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Segini Besarannya
– Bekerja dalam lingkup instansi pemerintah
– Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta
– Memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun cara mengecek hasil verifikasi pendataan honorer di portal resmi BKN adalah sebagai berikut:
1. Silahkan klik link berikut ini:
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
2. Selanjutnya klik menu “pengumuman instansi” yang terdapat di bagian pojok kanan atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: