BKN Resmi Rilis Verifikasi Honorer, Berikut Link dan Cara Mengeceknya

BKN Resmi Rilis Verifikasi Honorer, Berikut Link dan Cara Mengeceknya

suasana audiensi guru honorer dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - BKN (Badan Kepegawaian Negara) resmi merilis pendataan non ASN/honorer melalui daftar verifikasi database.

Sebelum mengecek hasil verifikasi, syarat pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana surat Nomor K.26-30/V.47-4/99, BKN adalah:

– Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 2005 hingga saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus menerus

– Usia maksimal 46 tahun serta minimal berusia 19 tahun

– Tenaga honorer yang pendapatannya tidak dibiayai dari APBN/APBD

BACA JUGA:Wah! PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya

BACA JUGA:BKN Rilis Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Segini Besarannya

– Bekerja dalam lingkup instansi pemerintah

– Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), serta

– Memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun cara mengecek hasil verifikasi pendataan honorer di portal resmi BKN adalah sebagai berikut:

1. Silahkan klik link berikut ini:

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

2. Selanjutnya klik menu “pengumuman instansi” yang terdapat di bagian pojok kanan atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: