1 Peserta PPPK Paruh Waktu Dinyatakan TMS, 83 Masih Perbaikan
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika,-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mencatat proses penandatanganan berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih terus berlangsung.
Dari total 4.387 berkas, sebanyak 4.304 telah mendapatkan tanda tangan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, 83 berkas lainnya masih dalam tahap perbaikan dokumen dan validasi.
Dari jumlah tersebut, satu berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh pihak BKN. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerima penjelasan resmi terkait alasan berkas tersebut dinyatakan TMS.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa meski dinyatakan TMS, pegawai yang bersangkutan hingga saat ini masih bekerja seperti biasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kami masih menunggu hasil final secara resmi dari BKN. Tindak lanjut kebijakan akan segera kami umumkan setelah hasil final diterima," ujar Sri Hartika.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Imbau Warga Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Enam Daerah di Bengkulu Belum Miliki Standar Upah UMK
Pemerintah provinsi kini tengah mengupayakan agar BKN memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melakukan re-upload dokumen, sehingga status TMS dapat berubah menjadi memenuhi syarat (ms)
Ia juga meminta seluruh calon PPPK paruh waktu untuk tetap bersabar selama proses validasi dan perbaikan berkas berlangsung.
"Pemprov berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan. Begitu proses tuntas, NIP akan diterbitkan dan pelantikan segera dilakukan," tambahnya Sri Hartika.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan segera menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta menjadwalkan pelantikan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan selesai.
"Jika sudah rampung maka akan kita lakukan pelantikan terhadap para PPPK Paruh Waktu ini," tandasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

