Banner HONDA

Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris

Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris

JPU Kejari Kepahiang menunda pembacaan tuntutan terhadap Idris dan mempertimbangkan surat pengembalian aset tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi yang dibuat mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin-ANGGI-

‎BENGKULUEKSPRESS.COM – Surat pernyataan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader terkait pengembalian bidang tanah ke kondisi awal sebagaimana tercantum dalam sertifikat tahun 2015, menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Idris.

‎‎Idris merupakan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepahiang periode 2010–2017, yang kini menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi berkurangnya aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

‎Surat pernyataan tersebut ditunjukkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam persidangan yang digelar pada Rabu (30/9/2026).

‎Pada agenda tersebut, pembacaan tuntutan terhadap Idris ditunda. JPU menyampaikan masih mempersiapkan surat tuntutan, termasuk mempertimbangkan adanya pengembalian aset tanah yang menjadi objek perkara.

‎Kasi Intel Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, mengatakan surat pernyataan Bando Amin telah disampaikan kepada Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Cetak Sejarah dari Cabor Panahan

BACA JUGA:Cek Harga BBM Pertamina Oktober 2026 Terbaru, Ada yang Berubah? ‎

‎"Kami menunda persidangan saudara Idris dalam rangka menyiapkan surat tuntutan. Salah satunya adalah surat pernyataan dari mantan Bupati Kepahiang Bando Amin berupa pengembalian bidang tanah sesuai dengan kondisi awal di sertifikat tahun 2015," ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang, Johansen.

‎‎Johansen menjelaskan, surat pernyataan tersebut kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Sekretaris Daerah untuk ditindaklanjuti.

‎Pemkab Kepahiang selanjutnya menyampaikan surat pengembalian batas kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang. Atas surat tersebut, BPN Kepahiang memberikan balasan mengenai ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam proses pengembalian batas tanah.

‎Bidang tanah yang dikembalikan tersebut memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi dan merupakan bagian dari aset yang menjadi objek perkara.

‎"Karena memang yang menjadi kerugian negara yaitu berkurangnya aset tanah yang kemudian dinilai menjadi kerugian negara," imbuhnya.

‎Kasi Intel menegaskan, pengembalian aset tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Idris.

‎Perkara ini bermula dari dugaan berkurangnya aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang diperuntukkan bagi Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, pada tahun anggaran 2015.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: