Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Buruh yang tergabung dalam FSPMI menyampaikan aspirasi terkait UMK 2027 dan perlindungan pekerja di Kantor Bupati Mukomuko.-FOTO ENDI-
BENGKULUEKSPRESS.COM — Sekitar 120 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Mukomuko, Bengkulu, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9% serta meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Aksi yang melibatkan perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Pimpinan Cabang (PC), dan lima Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI itu membawa sejumlah aspirasi terkait kesejahteraan pekerja, kepastian upah, serta perlindungan hak-hak buruh di Kabupaten Mukomuko.
Massa bergerak dari Lapangan MTQ di kawasan Bandar Ratu menuju halaman Kantor Bupati Mukomuko. Dalam orasi yang disampaikan, perwakilan buruh menyoroti kenaikan biaya hidup dan pentingnya kebijakan pengupahan yang dinilai mampu menjaga daya beli serta memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
Ketua PC FSPMI Kabupaten Mukomuko Jhon Suchemi bersama Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan Efendi menyampaikan aspirasi pekerja melalui surat petisi resmi bernomor K.057/SP/DPW FSPMI/BKL/IX/2026 dan K.058/SP/DPW FSPMI/BKL/IX/2026.
Dalam petisi tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
BACA JUGA:Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
BACA JUGA:Mukomuko Dapat Program SNT, Pemkab Siapkan Lahan 20 Hektare
Untuk tingkat Kabupaten Mukomuko, buruh meminta kenaikan UMK tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9%. Selain itu, mereka mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2027, khususnya untuk sektor perkebunan dan kehutanan yang dinilai membutuhkan perlindungan pengupahan sesuai karakteristik pekerjaannya.
FSPMI juga meminta pemerintah mengambil langkah nyata untuk mencegah PHK massal berdalih efisiensi, menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan, serta menempatkan mediator ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko.
Keberadaan mediator tersebut diharapkan dapat membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tuntutan daerah, massa turut menyampaikan aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan nasional. Di antaranya, mendorong pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru, meminta kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar nol persen, menolak formula pesangon 0,5, serta meminta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing).
Aspirasi tersebut kemudian dibahas langsung dalam audiensi resmi bersama Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, S.H., Wakil Bupati Rahmadi, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko di Aula Bapperida.
Dalam pertemuan itu, Bupati Choirul Huda menyampaikan bahwa tuntutan buruh berkaitan dengan kebutuhan riil pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui penyusunan rekomendasi resmi.
“Tuntutan yang disampaikan oleh pekerja atau buruh ini masih sangat wajar demi kesejahteraan keluarga buruh. Kami siap membuat rekomendasi yang diminta dengan redaksional yang santun dan menyentuh,” ujar Choirul Huda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

