HONDA BANNER

1.873 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Terima Gaji Perdana Januari 2026, Segini Nominalnya

1.873 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Terima Gaji Perdana Januari 2026, Segini Nominalnya

1.873 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Terima Gaji Perdana Januari 2026-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ribuan tenaga pengabdi di Kabupaten Mukomuko akhirnya bisa bernapas lega di penghujung tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko resmi mengumumkan bahwa 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai menerima gaji pada Januari 2026 mendatang.

Langkah ini menjadi babak baru bagi para pejuang pelayanan publik di "Bumi Kapuang Sati Ratau Batuah" setelah sebelumnya menerima SK pengangkatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, memastikan bahwa anggaran untuk ribuan pegawai tersebut sudah "aman". Para PPPK paruh waktu ini nantinya akan menerima gaji tetap setiap bulannya.

"Hak berupa gaji sudah kami pastikan mulai dibayarkan pada Januari 2026. Setiap pegawai akan menerima hak sebesar Rp 1 juta per bulan," ujar Marjohan, Selasa (30/12/2025).

Meski menyandang status "paruh waktu" dan menerima gaji perdana, Marjohan memberikan wanti-wanti keras terkait masalah kedisiplinan. Ia menegaskan tidak ada anak emas antara pegawai penuh waktu maupun paruh waktu dalam hal aturan kerja.

BACA JUGA:Nekat Bawa Kabur Istri Orang ke Bengkulu Selatan, Dua Pemuda Diringkus Polisi

BACA JUGA:Pelajar SMAN 9 Kota Bengkulu Murni Tewas Tenggelam: Apakah Terpeleset atau Didorong?

"Meskipun statusnya paruh waktu, kewajiban dan kedisiplinan tetap sama. Mereka wajib hadir tepat waktu, melakukan absensi pagi, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang ditetapkan," tegasnya.

Agar anggaran daerah tidak terbuang percuma, Pemkab Mukomuko akan memberlakukan evaluasi kinerja secara ketat setiap tahunnya. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai memberikan dampak nyata bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bernaung.

Bagi mereka yang kinerjanya moncer, kontrak tentu akan aman. Namun, bagi yang hobi bolos atau malas-malasan, status mereka akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam keberlanjutan kontrak kerja ke depan.

"Ini bukan sekadar soal gaji, tapi soal komitmen pengabdian. Kami ingin memastikan keberadaan mereka memberikan dampak positif bagi layanan publik di Mukomuko," pungkas Marjohan.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: