Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto --
BENGKULUEKSPRESS.COM - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena “no viral no justice” atau anggapan perkara baru mendapat perhatian setelah menjadi viral sebagai salah satu persoalan yang harus dibenahi dalam tubuh Polri.
Suyudi mengatakan pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan kepolisian harus menjadi bahan evaluasi, meski sejumlah hasil survei menunjukkan adanya peningkatan citra dan kepuasan publik terhadap Polri.
Menurut dia, data survei harus dibaca secara jernih dan tidak dipilih hanya karena menguntungkan institusi.
Berdasarkan survei Litbang Kompas Triwulan II 2026 yang dilakukan pada 9-15 April 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi, sebanyak 82,4 persen responden yakin kinerja Polri akan semakin baik ke depan.
BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan APBN 2027, Pendapatan Negara Ditargetkan Rp3.400 Triliun
BACA JUGA:Misteri ‘Jeroan’ Hunian Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, De Jure Soroti Dugaan Korupsi
Citra positif Polri juga tercatat meningkat dari 64,4 persen pada 2025 menjadi 71,5 persen pada 2026. Sementara kepuasan terhadap layanan naik dari 65,3 persen menjadi 67,6 persen. Indeks profesionalitas pelayanan juga meningkat dari 7,76 menjadi 8,37.
Suyudi menyebut hasil survei tersebut merupakan modal, tetapi bukan alasan bagi Polri untuk berpuas diri.
“Angka yang baik adalah modal, bukan alasan untuk berpuas diri. Angka yang rendah adalah peringatan, bukan alasan untuk defensif,” kata Suyudi dalam paparannya saat fit and proper test di DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dia juga merujuk survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 20-28 Januari 2025. Dalam survei tersebut, 71 persen responden menyatakan percaya terhadap Polri dalam penegakan hukum.
Sebagai pembanding, Survei Nasional Indikator Politik Indonesia pada 15-21 Januari 2026 mencatat 67 persen responden cukup atau sangat percaya kepada Polri.
Menurut Suyudi, perbedaan angka antar-survei tidak seharusnya dipertentangkan secara sederhana. Setiap angka harus dibaca dengan memperhatikan waktu survei, perumusan pertanyaan, sampel, dan metodologi yang digunakan.
Dia mengatakan seluruh hasil survei harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan polisi.
“Namun capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

