Jaga Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare, Lelaki di Rejang Lebong Diupah Rp 100 Ribu Semalam

Jaga Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare, Lelaki di Rejang Lebong Diupah Rp 100 Ribu Semalam

Polda Bengkulu mengamankan seorang tersangka dalam kasus penemuan ladang ganja di Desa Kampung Jeruk, Binduriang, Rejang Lebong, Senin (17/7/2023)-(foto: ari apriko/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Dusun III Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.

Dari pengungkapan ladang ganja ini ratusan batang ganja setingga 2 meter berhasil diamakan petugas.

Pengungkapan ladang ganja di Binduriang tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Senin (17/7) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Tak hanya mengamankan ratusan batang ganja, petugas juga mengamankan satu orang terduga pelaku.

Ratusan batang ganja yang diperkirakan sudah berumur 8 bulan tersebut ditanam di tengah perkebunan kopi seluas 1,5 hektare. Tanaman ganja tersebut ditanam dengan serius karena oleh pelaku dibuat bedengan-bedengan layaknya menanam sayuran.

Tanaman ganja tersebut, oleh pemiliknya tidak dibiarkan saja melainkan dirawat dengan baik, karena selain dibuat bedengan juga dipupuk, karena sisa-sisa pupuk kandang berupa kotoran kambing masih ada terliat jelas diatas tanah tempat ditanamnya ganja-ganya tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polda Bengkulu Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi, Tinggi Batangnya 2 Meter

BACA JUGA:Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 5 Mahasiswa di Bengkulu Positif Ganja

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIK yang turun langsung ke lokasi mengungkapkan bahwa pengungkapan ladang ganja oleh jajarannya tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Dari informasi masyarakat tersebut, kemudian kita melakukan penyelidikan dan sejak hari Minggu kemarin kita sudah melakukan pengintaian dan pagi tadi kita lakukan penggerebekan.

Dijelaskan mantan Kapolres Rejang Lebong tersebut, untuk satu orang terduga pelaku yang diamankan tberinisial Ar (48) warga Desa Kampung Jeruk tengah tidur di pondok milik orang tuanya yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi kebun ganja.

"Saat diamankan anggota, Ar ini tengah tidur di dalam pondok ini," paparnya.

Dari pengakuan sementara Ar, ia bukan pemilik dari ladang ganja tersebut. Menurutnya pemilik dari ladang ganja tersebut adalah adiknya sendiri berinisial J. Ia hanya bertugas menjaga kebun tersebut dengan upah sebesar Rp 100 ribu per malam.

"Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, karena ini berdasarkan pengakuan sementara Ar," tegas AKBP Tonny Kurniawan.

Sementara itu, untuk ratusan batang ganja kemarin langsung dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian seluruh barang buktinya di bawa ke Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: