Polri Sebut Bikin SIM Cuma Rp100 Ribu, Perpanjang Cukup Pakai Aplikasi Saja

Polri Sebut Bikin SIM Cuma Rp100 Ribu, Perpanjang Cukup Pakai Aplikasi Saja

Ilustrasi SIM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Aplikasi ini memudahkan masyarakat lantaran masyarakat tidak perlu mendatangi Satpas atau sim keliling untuk memperpanjang SIMnya.

"Besok perpanjang pakai (aplikasi) Sinar, jangan kesitu (ke Satpas atau sim keliling). Pakai aplikasi sudah gampang. Saya bikin (aplikasi) untuk kamu, nanti diantar kalau perlu saya jadi Gojek untuk antar ke kamu," kata Yusri.

Selain itu, terkait kebijakan terbaru yang mengatur persyaratan pembuatan SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi, Yusri menyebut sekolah yang mengeluarkan sertifikat bukan buatan atau milik polisi.

Artinya lagi, biaya untuk penerbitan sertifikat sekolah mengemudi lagi-lagi tidak masuk ke polisi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: