Polri Sebut Bikin SIM Cuma Rp100 Ribu, Perpanjang Cukup Pakai Aplikasi Saja

Polri Sebut Bikin SIM Cuma Rp100 Ribu, Perpanjang Cukup Pakai Aplikasi Saja

Ilustrasi SIM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan biaya proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru, hingga proses perpanjangan SIM.

Ditegaskan Polri, biaya pembuatan SIM sama sekali tidak ada yang masuk ke institusi kepolisian, melainkan ke kas negara.

"Biaya pembuatan SIM ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak), SIM C itu Rp 100 ribu rupiah, bayarnya ke bank, ke kas negara bukan ke kami. Kendaraan SIM A itu Rp 120 ribu," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Jumat (23/6/2023).

Dalam pelaksanaannya, Yusri menyebut memang ada berbagai persyaratan saat membuat SIM. 

BACA JUGA:Teknologi eSIM Telah Digunakan, Ini Operator dan Sederet Merek HP yang Telah Mengaplikasikannya

BACA JUGA:Kapolri Minta Lintasan Angka 8 Uji SIM Dikaji Ulang, Sigit: Jangan menyulitkan masyarakat

Salah satu persyaratannya ialah, menyertakan surat kesehatan dari dokter termasuk psikologi.

"Syarat membuat SIM adalah pertama harus mempunyai surat keterangan dokter. Dokternya-pun sudah kita ubah, dokter umum boleh bukan cuma di kepolisian. Kemudian syarat surat keterangan psikologi, kejiwaannya," beber Yusri.

Surat keterangan dokter maupun kejiwaan tentunya memerlukan biaya dalam proses pembuatannya. 

Yusri menyebut dokter maupun psikolog sudah tidak ada lagi di Satpas atau tempat pembuatan SIM.

"Dulu kedua-duanya ini ada di Kantor Satpas, sekarang saya suruh keluar karena mekanisme pembayaran bukan kami. Di kepolisian cuma Rp 100 ribu," tegas Yusri.

Terkait dengan perpanjangan SIM, Yusri mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi yang sudah dibuat oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA:Aturan Baru Pembuatan SIM, Siapkan Uang Banyak; Simak Aturannya

BACA JUGA:Syarat Bikin SIM Tak Lagi Usia 17 Tahun, Patokan Umur Berbeda Sesuai Jenis SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: