Usut Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas di Bengkulu, Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

Usut Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas di Bengkulu, Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

Salah satu saksi usai diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu berlanjut.

Pemotongan yang dilakukan sebesar Rp. 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp. 80.000 ini telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar 749.999.607 dilakukan per triwulan.

Namun dalam realisasinya, terdapat kendala dan diduga  ada tindakan melawan hukum yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Lelaki Ini Pukul Kepala Istri Siri Hingga Robek, Emosi Istri Telantarkan Anak dan Nikmati Hartanya Saja

BACA JUGA:Kakek di Bengkulu Utara Tega Cabuli Cucunya di Dekat Nenek yang Sedang Panen Cabai


Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dody Ruyatman-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

"Penanganan perkara pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu ini masih terus berjalan, dimana dari tahap penyelidikan dan sekarang sudah tahap penyidikan setidaknya ada 8 orang saksi yang diperiksa, baik dari petugas Puskesmas, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) berikut dengan honorer serta Dinas Kesehatan Kota Bengkulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, Kombes Pol Dody menyebutkan jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, Triwulan Pertama sebesar Rp. 32.010.000, Triwulan Kedua Rp. 20.700.000, dan Triwulan Ketiga Rp. 35.800.000 dengan total keseluruhan mencapai  Rp. 88.510.000. 

"Ini bukan nominal pemotongan dan pemungutan yang dilakukan namun perkara atau peristiwa yang terjadi, berdampak pada kinerja ASN ataupun petugas di Puskesmas," imbuhnya. 

Terpisah, salah satu saksi yang baru saja diperiksa dan enggan membeberkan identitasnya ini mengaku bahwa kehidupannya terganggu akibat ulah oknum pejabat yang tidak terima kasus ini dibuka.

Bahkan saksi yang berstatus ASN ini pun harus dimutasi oleh oknum pejabat yang ada di UPTD Puskesmas dan Dinkes kota Bengkulu.

Sedangkan untuk PHL harus menelan kepahitan lantaran diberhentikan dan tidak  mendapatkan rekomendasi perpanjangan surat perintah tugas sebagai honorer di lingkungan Dinkes kota Bengkulu, dan secara otomatis tidak dapat ikut seleksi P3K.

"Selain dampak psikologis kami juga mendapat sanksi, dimutasi namun tidak jelas. Ada yang honorer di putus kontrak," kata salah satu saksi usai menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: