Kantor Pos Sediakan Layanan Pinjaman Uang Hingga Rp 250 Juta, Siapkan Syaratnya!
Kantor Pos Sediakan Layanan Pinjaman Uang Hingga Rp 250 Juta-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kantor pos dikenal sebagai penyedia jasa pengiriman oleh banyak orang. Namun perlu diketahui jika kantor pos juga menyediakan jasa peminjaman uang.
Terobosan baru kantor pos dengan menyediakan jasa pinjaman ini hadir supaya masyarakat lebih mudah mengakses pinjaman. Apalagi kantor pos sudah ada di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Layanan pinjaman ini merupakan hasil kerja sama antara pihak PT. Pos Indonesia dengan Koperasi Nusantara sehingga layanan tersebut diberi nama KOPNUSPOS.
Pinjaman ini ditujukan untuk pensiunan TNI, PN, Polri, dan PNS hingga maksimal berusia 83 tahun.
Ada dua produk di program KOPNUSPOS ini, yakni Pinjaman Oren dan Kredit Usaha Pensiun. Pinjaman Oren ditujukan untuk perorangan sementara Kredit Usaha Pensiun ini dapat digunakan sebagai modal usaha debitur.
BACA JUGA:KUR Bank BJB 2023, Pinjaman 100 Juta, Segini Angsuran Per Bulannya!
BACA JUGA:Insya Allah HALAL! Pinjaman KUR BSI Rp 50 Juta dengan Angsuran Rp 900 Ribuan
Kedua produk ini dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang sudah menginjak usia pensiun untuk bisa mengakses pinjaman. Apalagi syarat pinjam uang di Kantor Pos terbilang mudah.
Syarat Pinjam Uang di Kantor Pos
Untuk bisa mengajukan pinjaman di kantor pos, Anda harus memenuhi beberapa syarat pinjam uang di Kantor Pos. Penjelasan tentang syarat pinjam uang di Kantor Pos akan dibahas di bawah ini.
1. Surat Keputusan (SK) pensiun asli
Produk pinjaman yang disediakan oleh kantor pos memang ditujukan untuk pensiunan. Jadi syarat pinjam uang di Kantor Pos berupa SK pensiun tidak bisa ditinggalkan. Sebab dokumen ini dapat membuktikan bahwa Anda merupakan pensiunan.
2. Fotokopi KTP
Syarat pinjam uang di Kantor Pos yang berikutnya ialah fotokopi KTP. Dokumen ini dapat membuktikan identitas diri bahwa benar Anda yang mengajukan pinjaman. Anda dapat menyerahkan fotokopi KTP suami maupun istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: