Kantor Pos Sediakan Layanan Pinjaman Uang Hingga Rp 250 Juta, Siapkan Syaratnya!

Kantor Pos Sediakan Layanan Pinjaman Uang Hingga Rp 250 Juta, Siapkan Syaratnya!

Kantor Pos Sediakan Layanan Pinjaman Uang Hingga Rp 250 Juta-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Baca juga:  Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2023

Selain itu, setiap pinjaman uang di Kantor Pos juga akan mendapatkan asuransi jiwa. Jadi Anda juga harus membayar biaya asuransi tersebut yang sudah dimasukkan dalam biaya angsuran.

Plafon dan Tenor Pinjaman

Pinjam uang di Kantor Pos memiliki keunggulan karena maksimal plafon yang disediakan cukup besar yakni Rp250.000.000. Jadi dengan pinjaman tersebut, Anda dapat menggunakannya untuk berbagai kebutuhan.

Apalagi waktu pelunasan atau tenor pinjaman yang disediakan sangat panjang yakni 12 tahun. Maksimal tenor ini terbilang sangat lama dibandingkan dengan pinjaman lainnya. Semakin lama tenor, maka angsuran yang dibayarkan juga semakin rendah. Jadi Anda tidak perlu merasa terbebani dengan pinjaman ini.

Alur Proses Pinjam Uang di Kantor Pos

Ada beberapa alur yang harus Anda lalui sebelum pengajuan pinjaman diterima oleh pihak Kantor Pos, diantaranya adalah :

1. Mengisi formulir pengajuan

Alur pertama untuk pinjam uang di Kantor Pos adalah mengisi formulir pengajuan. Formulir ini bisa Anda dapatkan di website resmi KOSPUSNOS maupun langsung di Kantor Pos.

Formulir pengajuan terdiri dari identitas diri, nomor pensiun, gaji pensiun, estimasi nominal pinjaman, dan jangka waktu pinjaman yang diambil.

2. Admin akan menghubungi debitur

Setelah mengisi formulir pengajuan dan sudah menyerahkannya, tunggu hingga admin menghubungi Anda. Selagi menunggu dihubungi, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat pengajuan.

3. Serahkan dokumen pengajuan

Selanjutnya Anda dapat menyerahkan dokumen pengajuan ke kantor pos. Jadikan dokumen persyaratan dalam satu map coklat supaya tidak tercecer.

4. Agen akan memproses pengajuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: