Menpan Perbolehkan PNS Tambah Cuti Saat Libur Lebaran, Ini Syaratnya

Menpan Perbolehkan PNS Tambah Cuti Saat Libur Lebaran, Ini Syaratnya

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN dan RB, Abdullah Azwar Anas memperbolehkan PNS menambah masa libur Lebaran 2023 dengan memanfaatkan hak cuti tahunan. Namun sesuai aturan, penambahan cuti PNS tersebut harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Azwar Anas menyatakan bahwa masa cuti bersama libur lebaran bagi PNS telah diatur. Namun, jika ada PNS yang ingin menambah masa libur lebaran diperbolehkan dengan mengambil hak cuti tahunan. PNS, harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu untuk mengambil cuti tahun tersebut.

"Kalau itu sudah diatur seperti biasa. Kalau enggak masuk ya bisa ambil hak cuti tahunan," kata Azwar Anas.

BACA JUGA:Hukum Meninggalkan Sholat Fardhu karena Lupa, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Politeknik Kementan Buka Pendaftaran, Cek Syarat dan Jadwalnya

PNS bakal dijatuhi sanksi jika tidak mengambil cuti tahun, namun membolos usai masa cuti bersama. Sanksi itu dapat bermacam-macam, mulai dari peringatan hingga penindakan, tergantung berapa kali pelanggaran dilakukan.

"Nanti ada inspektorat bisa memberikan peringatan berapa kali ASN melanggar," tegasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan soal perubahan cuti bersama tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 8 Tahun 2023, yang mengubah Kepres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Politeknik Kementan Buka Pendaftaran, Cek Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Segera Login Link Kartu Prakerja Bisa Dapatkan Rp 5 Juta

"Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik," demikian bunyi poin pertimbangan di Kepres yang diteken Jokowi  pada 13 April 2023.

Lewat Kepres ini, Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Selain tanggal itu, ketentuan cuti masih sama yaitu 2 Juni untuk cuti Hari Raya Waisak dan 26 Desember untuk cuti Natal.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: