Wow! Gaji Pokok PPPK Tembus Rp 6,7 Juta Per Bulan, Ini Daftarnya

Wow! Gaji Pokok PPPK Tembus Rp 6,7 Juta Per Bulan, Ini Daftarnya

ilustrasi pegawai pemerintah--

Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, dijelaskan bahwa golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikannya.

Adapun gaji PPPK untuk S1 adalah berkisar antara Rp2.966.500 untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga Rp4.872.000 untuk masa kerja 32 tahun.

Meskipun gaji PPPK untuk S1 belum menyentuh angka Rp5 juta, namun kamu masih berhak mendapat tunjangan sama dengan PNS di golongan yang sama. Tunjangan tersebut antara lain sebagai berikut.

BACA JUGA:Asyik! Ada 4 BLT Cair Bulan April 2023, Cek KTP Penerima di sini

1. Tunjangan Keluarga

Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, seorang PPPK akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan suami/istri yang didapat adalah sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah saja. Tunjangan akan diberikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan adanya pernikahan yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Tunjangan akan dihentikan pada bulan selanjutnya jika dilaporkan terjadinya perceraian atau pasangan meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian atau surat keterangan kematian.

Sementara itu, tunjangan anak yang didapat oleh adalah sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberikan paling banyak untuk dua orang anak kandung, dan anak tiri atau anak angkat sebanyak satu orang.

Tunjangan anak berlaku sebelum anak memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, atau belum menginjak 21 tahun. Anak berusia 25 tahun masih bisa mendapatkan tunjangan jika masih aktif sekolah. Ini dibuktikan dengan surat keterangan aktif sekolah, kuliah, atau mengikuti kursus.

Tunjangan anak diberikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan adanya kelahiran atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta lahir atau putusan pengangkatan anak dari pengadilan.

BACA JUGA:Amalkan 7 Cara Sunnah Nabi Muhammad Ketika Bangun Tidur Menurut Ustadz Adi Hidayat

2. Tunjangan Pangan

Seorang PPPK akan mendapatkan tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan. Besaran ini bisa diuangkan menjadi Rp72.420/jiwa/bulan. Penghitungan akan dikalikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.

Jika PPPK memiliki suami/istri dan 2 anak, maka tunjangan akan diberikan sebesar Rp72.420 x 4 = Rp289.680/bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: