Wow! Gaji Pokok PPPK Tembus Rp 6,7 Juta Per Bulan, Ini Daftarnya

Wow! Gaji Pokok PPPK Tembus Rp 6,7 Juta Per Bulan, Ini Daftarnya

ilustrasi pegawai pemerintah--

Tahukah kamu bahwa gaji pokok ASN PPPK bisa tembus hingga Rp 6,7 juta setiap bulannya loh.

Berikut besaran gaji pokok ASN PPPK yang masih berlaku hingga saat ini.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap Operasional Bank Indonesia selama Lebaran 2023

BACA JUGA:Selesaikan Misi CashZine Bisa Tarik Saldo DANA Gratis Rp 100.000

  • Golongan I mulai Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200.
  • Golongan II mulai Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900.
  • Golongan III mulai Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200.
  • Golongan IV mulai Rp2.195.500 sampai Rp3.089.600.
  • Golongan V mulai Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.
  • Golongan VI mulai Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800.
  • Golongan VII mulai Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900.
  • Golongan VIII mulai Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100.
  • Golongan IX mulai Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000.
  • Golongan X mulai Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000.
  • Golongan XI mulai Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800.
  • Golongan XII mulai Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800.
  • Golongan XIII mulai Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.
  • Golongan XIV mulai Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300.
  • Golongan XV mulai Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900.
  • Golongan XVI mulai Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100.
  • Golongan XVII mulai Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.

BACA JUGA:Mainkan Givvy Bird Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 500 Ribu Tiap Hari!

BACA JUGA:Daftar Safelink Dapat Saldo DANA Gratis Rp 350.000, Langsung Cair!

Demikian rincian gaji pokok ASN PPPK 2023 berdasarkan masa kerja dan golongannya yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: