Pemkot Bengkulu Kaji Pembayaran Zakat PPPK Melalui Baznas

Eko Agusrianto-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu saat ini tengah mengkaji kemungkinan pembayaran zakat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bengkulu. Langkah ini menyusul kebijakan yang sudah berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot, di mana pembayaran zakat mereka sudah dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agustrianto, mengatakan bahwa Pemkot sedang mengkaji potensi penyaluran zakat PPPK juga melalui Baznas.
"Untuk zakat kan kalau kemarin itu sudah ada perwalnya untuk para ASN, nah kalau pun nanti PPPK akan dikenakan juga itu kan mungkin akan dibahas dengan regulasi yang baru lagi. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan ke arah itu," jelasnya, Selasa (24/6/2025).
BACA JUGA:Akhir Tahun Baznas Salurkan Bantuan Beras dan Sembako ke Ratusan Mustahik
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Eko menambahkan, pemerintah kota sejatinya melakukan kebijakan ini untuk memudahkan para ASN serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Saat ini, total ada ribuan PPPK yang telah dilantik di Kota Bengkulu. Para PPPK ini mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS pada golongan yang sama. Namun, perlu dicatat bahwa saat ini PPPK belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti halnya PNS.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi sempat memaparkan bahwa gaji pokok PPPK mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibanding sebelumnya. Untuk lulusan SMA, gaji pokok mencapai Rp2,5 juta per bulan. Sementara itu, lulusan D3 menerima Rp2,8 juta per bulan, dan lulusan S1 memperoleh Rp3,2 juta per bulan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: