Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa Mudin A Gumay saat sidang putusan tindak pidana korupsi dana ZIZ Baznas Bengkulu Selatan-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, Mudin A Gumay (73), mencapai titik akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Kamis, 19 September 2024, di ruang Soerjono Pengadilan Negeri Bengkulu.
Long Keywords: Mantan Ketua Baznas divonis penjara, korupsi dana Zis Bengkulu Selatan, Mudin A Gumay kasus korupsi, hukuman korupsi di Bengkulu Selatan, vonis kasus korupsi Baznas, putusan hakim korupsi Baznas Bengkulu Selatan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol, SH, MH, yang pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Mudin A Gumay bersalah dalam kasus korupsi dana zakat, infaq, dan sedekah (Zis) di Baznas Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Setelah 20 Hari Ditahan, Tersangka Pembunuhan Ayah Tiri di Bengkulu Meninggal Dunia
BACA JUGA:6 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 2 Diantaranya Mahasiswa
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya, pihak terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Zaman SH, MH, CPM, telah menyampaikan pembelaan dengan harapan agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Mudin A Gumay.
Pasal yang Dilanggar
Majelis Hakim menolak dakwaan primer dari JPU yang mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3. Pasal ini terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya yang menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Dalam Satu Malam, 6 Unit Sepeda Motor di Kota Bengkulu Raib Digasak Maling
BACA JUGA:Motor Warga Pematang Gubernur Hilang, Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi
Dari fakta yang terungkap di persidangan, Mudin A Gumay terbukti memberikan izin kepada pihak lain untuk mendongkrak harga barang yang dibeli oleh Baznas. Salah satu contohnya adalah menaikkan harga singso dan barang lainnya yang digunakan untuk keperluan lembaga.
"Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa memberikan tanda tangan untuk menaikkan harga barang yang akan dibelikan oleh Baznas, yang berdampak pada kerugian negara," kata Faisol dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: