Sudah Dimutasi Masih Bandel, 2 Oknum Polisi di Bengkulu Ini Dipecat Tidak dengan Hormat (PTDH)
Dua oknum polisi dipecat. Kapolres Kaur saat mencoret foto muka oknum polisi yang dipecat. Sementara keduanya tidak hadir-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua anggota Polres Kaur Polda Bengkulu, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran kedua anggota bernama Brigpol Hendri Agustinus dan Bripda Deni Yoansyah Pranata telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau desersi.
Pemecatan dilakukan melalui upacara PTDH di halaman Mapolres Kaur dan dipimpin langsung Kapolres AKBP Eko Budiman SIK MIK Msi, Jum’at (3/3/2023).
"PTDH kedua anggota ini karena telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Pemberhentian ini dilakukan melalui sidang kode etik,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Kesalahannya Tak Bisa Dimaafkan
BACA JUGA:Pernah Dipecat Bupati, Kades Ini Kembali Dilantik Camat
Anggota Propam Polres Kaur membawa foto 2 oknum polisi yang dipecat. Kedua oknum polisi tidak hadir dalam prose pemecatan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dikatakan Kapolres, kedua anggotanya itu diputus pemecatan melalui proses panjang dan sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Kedua anggota tersebut telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B atau pasal 11 huruf C peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Kedua anggota ini sebelumnya bertugas di Polres Lebong dan Polresta Bengkulu, karena jarang masuk dimutasi ke Polres Kaur. Kita juga sudah peri peringatan tapi masih jarang masuk, sehingga keduanya di PTDH,”tandasnya.(Irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: