Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Kesalahannya Tak Bisa Dimaafkan

Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Kesalahannya Tak Bisa Dimaafkan

Kapolres Rejang Lebong mencoret foto oknum anggota Polres Rejang Lebong yang dipecat dengan tidak hormat, Selasa (14/3/2023)-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Oknum anggota Polres Rejang Lebong Briptu Hendra Saputra Wijaya SHi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Hal disebabkan yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan Briptu Hendra tersebut sesuai dengan keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu nomor Kep/50/II/2023.

Pemecatan dilaksanakan secara simbolis dalam apel yang dipimpin Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK di lapangan Satya Harprabu Polres Rejang Lebong.

Dalam apel tersebut, Kapolres mencoret foto yang bersangkutan, karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal

BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak Polisi di Bengkulu, Kapolres: Tidak Disengaja

Dengan adanya pemecatan anggota Polri tersebut, Kapolres mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjadikan pelajaran sehingga kedepannya tidak melanggar kode etik dan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Hal ini dilaksanakan telah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," terang Kapolres, Selasa (14/3/2023).

Pemecatan terhadap Briptu Hendra sendiri menurut Kapolres merupakan langkah terakhir, karena sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang kode etik dan dilakukan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya. Namun ia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya dipecat dari anggota Polri.(Ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: