Horeee! THR PNS Bengkulu Dianggarkan Rp 50 Miliar Siap Dibagi H-7 Lebaran, Honorer Bagaimana?

Horeee! THR PNS Bengkulu Dianggarkan Rp 50 Miliar Siap Dibagi H-7 Lebaran, Honorer Bagaimana?

Suasana Pengambilan Sumpah pelantikan pejabat yang dirotasi dan dimutasi oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tenaga Honorer Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Bisa Kantongi Uang Rp 6 Juta

Lalu, untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi juga mendapatkan THR. Paling banyak sebesar akumulasi dari uang Representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besaran THR nanti juga diatur,” ungkapnya.

Sementara untuk untuk honorer atau tenaga harian lepas (THL) juga belum bisa dipastikan mendapatkan THR. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2023, Mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 150 juta

Sebab, jika mengacu pada tahun lalu, honorer tidak mendapatkN THR. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji 13, ASN itu hanya meliputi PNS dan PPPK.

“Kita lihat petunjuk dari pusat nanti seperti apa,” tandas Hamka. (151)

Artikel ini telah terbit sebelumnya di Harian Bengkulu Ekspress edisi Selasa, 28 Maret 2023 dan harianbengkuluekspress.bacakoran.co dengan judul THR ASN Rp 50 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: