Kejari Mukomuko Segera Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD, Saksi-saksi Sudah Diperiksa

Kejari Mukomuko Segera Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD, Saksi-saksi Sudah Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi utang RSUD Mukomuko. 

"Perkara ini sudah penyidikan. Dipastikan bakal ada pihak-pihak yang bakal bertanggungjawab,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023) pagi. 

Ia menjelaskan, sejumlah saksi baik dari manajemen RSUD saat ini, maupun manajemen lama sudah dimintai keterangan. 

"Untuk saksi-saksi dalam perkara ini sudah kita mintai keterangan. Meski masih ada pemeriksaan saksi-saksi, ini untuk lebih memperkuat bukti-bukti sebelum perkara ini ditetapkan siapa saja pihak yang bertanggungjawab,” papar Kajari, tahapan selanjutnya, pihaknya akan meminta audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. 

BACA JUGA:Belasan Pelaku Kriminalitas Diamankan Polresta Bengkulu, Didominasi Residivis

BACA JUGA:Seluruh PTT Pemkot Bengkulu Dihapuskan Pada 2023, Mulai Bulan Ini

“Sebenarnya hasil audit dari BPKP mengenai pengelolaan keuangan RSUD ini sudah ada. Tapi itu laporan hasil pemeriksaan (LHP) permintaan Pemkab Mukomuko. Salah satu hasilnya terjadi utang rumah sakit sekitar Rp 14 miliar kepada pihak ketiga-penyedia barang dan obat-obatan.

Kejari Mukomuko nanti akan meminta BPKP mengaudit kembali pengelolaan keuangan RSUD. Setelah hasil audit keluar, kemungkinan akan ditetapkan siapa saja tersangkanya.

"Kami targetkan bulan depan perkara ini sudah ada siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” papar Kajari. 

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang dilakukan pihak Kejari Mukomuko pada periode 2016 sampai 2021. Pada pengelolaan keuangan tersebut mengakibatkan rumah sakit milik Pemkab Mukomuko ini terlilit utang mencapai Rp 14 miliar, dan disinyalir berpotensi terjadi kerugian negara.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: