Kadispendik Lama Dipenjara, Bupati Bengkulu Utara Lantik Pejabat Baru

Kadispendik Lama Dipenjara, Bupati Bengkulu Utara Lantik Pejabat Baru

Fahrudin-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Pasca OTT Kadispendik Bengkulu Utara, 10 Kontraktor Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu

"Berkas keduanya sudah lengkap dan hari ini kita melakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum," kata Rozano, pada bengkuluekspress.com.

Masih kata Rozano, setelah ini kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani sidang.

Namun sebelum itu, terhadap Kardo Manurung dan Sagala akan dititipkan lebih dulu di sel tahanan Polda Bengkulu untuk 20 hari kedepan.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke PN untuk berkas dan tersangkanya. Saat ini tersangka masih menjalani tahanan di sel Polda Bengkulu," pungkasnya.

Untuk diketahui,  pengungkapan perkara dugaan korupsi di lingkungan dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Kontraktor Curhat Sampai Jual Sapi untuk Penuhi Permintaan Kadispendik Bengkulu Utara

BACA JUGA:Penyidik Polda Bengkulu Geledah Ruangan Kadispendik Bengkulu Utara

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 11,7 juta   yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: