Kontraktor Curhat Sampai Jual Sapi untuk Penuhi Permintaan Kadispendik Bengkulu Utara

Kontraktor Curhat Sampai Jual Sapi untuk Penuhi Permintaan Kadispendik Bengkulu Utara

Salah satu kontraktor saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara terus berlanjut hingga saat ini, Kamis (17/11/2022). 

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa 10 kontraktor yang sebelumnya pernah terlibat proyek pengerjaan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana dalam pemeriksaan tersebut, para kontraktor dicerca dengan pertanyaan fee proyek yang dilakukan oleh dua pejabat Dispendik Bengkulu Utara yakni Kardo Manurung selaku Kepala Dinas dan Sagala selaku Kasi Kelembagaan dan Sapras SD yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, bahwa pemeriksaan para kontraktor tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Penyidik Polda Bengkulu Geledah Ruangan Kadispendik Bengkulu Utara

"Hanya dimintai keterangan saja, guna melengkapi berkas perkara," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman pada bengkuluekspress.com. 

Minta Fee Proyek

Sementara itu salah satu kontraktor yakni Ferdiansyah, yang menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu mengaku harus memenuhi permintaan kedua tersangka. Bahkan untuk memenuhi permintaan kedua tersangka akan fee proyek, dirinya harus menjual sapi.

Saat itu kata Ferdiansyah, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp. 20 juta pada dirinya agar proses pencarian proyek dapat ditandatangani dan dicarikan. 

"Saya diminta oleh pak Sagala  senilai Rp. 20 juta jika mau mendapatkan tandatangan pencarian berikutnya. Karena mendesak terpaksa saya harus menjual sapi seharga rp.10 juta. Lalu uang penjualan tersebut diserahkan ke Sagala dan diberikan ke Kardo Manurung," ungkap Ferdiansyah.

Selain Ferdiansyah, cerita kontraktor lainnya juga pernah dimintai sejumlah uang oleh kedua tersangka tersebut. Namun karena nilai kontrak kecil, maka pihak kontraktor tidak dapat memenuhi keinginan kedua tersangka.

Kantor Dispendik BU Digeledah

Guna melengkapi berkas perkara dalam OTT yang dilakukan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting yang ada di ruangan Kepala Dinas dan Kasi Kelembagaan dan Sapras SD Dispendik Bengkulu Utara pada Rabu kemarin (16/11/2022).

Selain melakukan penggeledahan, penyidik Tipikor juga memeriksa sejumlah saksi yang ada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu diantaranya, PPTK, Bendahara, dan staff.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: