Banner HONDA
BPBD

Jam Malam Pelajar Diterapkan, Jajaran Turun Patroli, Remaja Nongkrong dan Bawa Sajam Diamankan

Jam Malam Pelajar Diterapkan, Jajaran Turun Patroli, Remaja Nongkrong dan Bawa Sajam Diamankan

Jam Malam Pelajar Diterapkan, Jajaran Turun Patroli, Remaja Nongkrong dan Bawa Sajam Diamankan-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menanggapi kian maraknya aksi geng motor dan kenakalan remaja yang meresahkan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 116/20 Tahun 2026 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar. 

Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat sekaligus menekan potensi tindak kriminal yang melibatkan remaja usia sekolah.

Dedy mengaku prihatin terhadap fenomena pelajar SMP dan SMA yang masih berkeliaran hingga larut malam, bahkan terlibat aksi berbahaya dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan parang. 

“Anak-anak tadi itu beraksi jam 12 malam. Supaya kita ada alasan untuk jemput bola ke masyarakat, kita buat aturan jam malam,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot menetapkan pembagian waktu aktivitas pelajar. Pukul 18.00 hingga 21.00 WIB diperuntukkan untuk mengaji dan belajar di rumah. Setelah pukul 21.00 WIB, seluruh pelajar dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali, kecuali untuk kepentingan mendesak. 

BACA JUGA: Astra Motor Bengkulu Imbau Pengendara Tetap Aman dan Fokus Saat Berkendara di Bulan Ramadhan

BACA JUGA:Destita Khairilisani Dorong SPPG Serap Hasil Tani dan Ikan Lokal untuk MBG

Bagi pelajar yang melanggar, aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, hingga TNI akan mengambil tindakan tegas, termasuk memanggil orang tua yang bersangkutan. 

Wali Kota juga menginstruksikan Ketua RT dan RW untuk aktif memantau aktivitas remaja di lingkungan masing-masing guna mencegah kerumunan yang berpotensi memicu tawuran maupun kekerasan.

Komitmen penegakan aturan ini langsung dibuktikan melalui Patroli Siaga Kamtibmas yang digelar bersama Polresta Bengkulu. 

Dalam patroli tersebut, tim gabungan mendapati sekelompok remaja nongkrong di depan gerai minimarket di Kelurahan Rawa Makmur hingga pukul 23.45 WIB. Setelah diperiksa, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar SMA. 

Mereka kedapatan merokok dan melanggar jam malam. Sebagai efek jera, para pelajar tersebut diberi sanksi push up, didata, dan diminta langsung pulang.

Namun, mereka terpaksa pulang dengan berjalan kaki atau dijemput keluarga karena sepeda motor yang digunakan ditilang oleh Satlantas. Motor tersebut tidak sesuai standar pabrik, menggunakan knalpot brong, tanpa pelat nomor, tanpa kaca spion, serta pengendara tidak dapat menunjukkan STNK sehingga kendaraan langsung diamankan ke Polresta Bengkulu.

Di titik lain, tepatnya di kawasan Billiard Kelurahan Beringin Raya, tim gabungan kembali memeriksa sejumlah pemuda yang nongkrong hingga larut malam. Seorang pemuda diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: