2023, Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Diterapkan, Begini Ketentuannya

2023, Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Diterapkan, Begini Ketentuannya

Brigjen Pol. Drs Yusri Yunus-(foto: fb divisi humas polri/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mulai tahun 2023, Korlantas Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan.

Penggolongan  SIM C tercantum Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas.  Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs Yusri Yunus, Rabu (11/1/2023) dilansir dari fans page Facebook, Divisi Humas Polri. 

Yusri menambahkan, kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i. 

BACA JUGA:Wow! Ada 1.200 Soal Ujian SIM di Buku Panduan Korlantas

BACA JUGA:Kehilangan SIM, Begini Cara Urus Serta Biayanya Terbaru 2023

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Kebijakan ini, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2. "Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri. 

Yusri menjelaskan, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. 

Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc.

BACA JUGA:Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturan dan Biayanya

BACA JUGA:2023 Perpanjang SIM Ada Aturan Baru, Simak Ini 

Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge. Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor. 

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge, tetapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: