Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturan dan Biayanya
Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jika masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) habis apakah bisa diperpanjang? Pada intinya tidak bisa meskipun telat satu haripun.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (1), bahwa SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Sebab itu, jika SIM sudah lewat masa berlaku satu haripun dinyatakan sudah tidak sah sehingga tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
BACA JUGA:2023 Perpanjang SIM Ada Aturan Baru, Simak Ini
BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini
Berikut syarat perpanjangan SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya
BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus
Ditambah biaya
- Tes psikologi Rp 75.000
- Tes kesehatan Rp 65.000
- Jasa raharja Rp 80 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: