HONDA BANNER

Balap Liar di Depan Gedung Merah Putih Dibubarkan Polisi, 38 Motor Diamankan

Balap Liar di Depan Gedung Merah Putih Dibubarkan Polisi, 38 Motor Diamankan

Sekelompok remaja yang terlibat balap liar dikumpulkan oleh personel Sat lantas Polresta Bengkulu untuk diberikan pengarahan-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Aksi balap liar yang kerap terjadi di sekitar Gedung Merah Putih, Jalan Lintas Air Sebakul, berhasil dibubarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu. Sebanyak 38 unit kendaraan bermotor diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Nyimas Sophia, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga sekitar dan pengunjung Gedung Merah Putih. Aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan,” ujar AKP Nyimas.

Dalam operasi tersebut, 38 sepeda motor diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Kendaraan-kendaraan tersebut melanggar berbagai aturan, seperti penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap (SIM dan STNK).

BACA JUGA:Razia Pencegahan Geng Motor di Bengkulu, 2 Pemuda Diamankan dan 50 Motor Disita

BACA JUGA:Oknum Guru SD di Bengkulu Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Dilaporkan ke Polisi

“Kami menemukan banyak pelanggaran, mulai dari knalpot tidak standar hingga ketiadaan surat-surat kendaraan. Ini sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tambah AKP Nyimas.

Para pelaku balap liar akan dikenakan sanksi tegas. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis akan ditahan selama tiga bulan menunggu proses sidang. Sementara itu, pelanggaran seperti tidak memiliki surat-surat kendaraan atau tidak menggunakan helm akan dikenakan sanksi penahanan selama dua bulan.

“Kami akan memberikan tilang dan menahan kendaraan yang melanggar. Ini sebagai bentuk penegakan hukum agar tidak ada lagi aksi serupa di masa depan,” tegas AKP Nyimas.

Selain penindakan, Satlantas Polresta Bengkulu juga memberikan pembinaan dan arahan kepada para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. Mereka diimbau untuk tidak mengulangi tindakan berbahaya tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi. Kami berharap para remaja ini bisa lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan lalu lintas,” pungkas AKP Nyimas.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: