Bisa Bikin di Rumah, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Membuat SIM Secara Online

Bisa Bikin di Rumah, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Membuat SIM Secara Online

Informasi mengenai syarat, cara membuat, dan biaya membuat SIM secara online-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dibanding membuat SIM secara manual, saat ini sebagian orang lebih memilih membuat SIM secara online. 

Hal ini bukan tanpa alasan dengan melakukan pendaftaran SIM secara online, proses pendaftaran, ujian teori, dan pembayaran bisa dilakukan secara lebih praktis dari rumah.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu kelengkapan wajib yang harus ada  saat kita berada di jalan. SIM bukan hanya sekadar bukti registrasi, namun juga identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu untuk mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang mereka kendalikan.

Dengan memenuhi persyaratan administratif, kesehatan fisik dan mental yang memadai, serta memiliki pemahaman tentang aturan lalu lintas dan kemampuan mengemudi kendaraan bermotor, Anda bisa mendapatkan SIM. 

BACA JUGA:Bisa Pakai Minyak Kayu Putih, Begini Cara Menghitamkan Motor Kusam Serta Cara Mengaplikasikannya

Seperti yang kita ketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor baik itu roda empat ataupun roda dua diwajibkan untuk memiliki SIM. 

Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. 

Untuk mempermudah proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai lokasi, POLRI telah menghadirkan sebuah layanan untuk pembuatan SIM secara online yang disebut dengan Sinar atau SIM Nasional Presisi. 

Layanan ini telah tersedia sejak tahun 2021 dan dapat diakses dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store. 

Berikut penjelasan mengenai syarat dan cara membuat SIM online melalui aplikasi, serta biaya pembuatan SIM secara online. 

BACA JUGA:Simak Tips Ampuh Supaya Suspensi Tidak Mudah Rusak

Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas POLRI?

Secara garis besar, aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.

Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur dimana salah satunya adalah fitur untuk pembuatan SIM online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: