Kehilangan SIM, Begini Cara Urus Serta Biayanya Terbaru 2023
Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kehilangan dokumen atau identitas penting seperti SIM tentu dapat membuat masyarakat masih bingung dalam mengurusnya.
Stigma dimasyarakat kebanyakan pasti membayangkan repotnya dalam mengurus kehilangan SIM ini karena belum tahu prosedur serta biayanya
Berikut ini, adalah langkah-langkah mengurus SIM yang hilang, prosedur hingga biaya kepengurusannya terbaru di 2023 ini yang bisa diurus online dan offline.
BACA JUGA:Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturan dan Biayanya
BACA JUGA:2023 Perpanjang SIM Ada Aturan Baru, Simak Ini
Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, syarat pendaftaran kehilangan sim adalah sebagai berikut :
- Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D.
- Mengisi formulir pengajuan penggantian karena sim hilang.
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli sebagai bukti menjadi Warga Negara Indonesia. Bagi WNA (Warga Negara Asing) dapat menunjukkan bukti berupa dokumen keimigrasian.
- Membawa surat keterangan kehilangan sim dari kepolisian
BACA JUGA:Urus Pajak STNK Bisa Diwakilkan, Syaratnya ini
BACA JUGA:2023, Pajak STNK Mati Hingga 2 Tahun, Data Pemilik Lama Dihapus
Untuk memulai mengurus SIM anda yang hilang, ikuti langkah demi langkah ini untuk mendapatkan kembali SIM anda. Berikut adalah berbagai macam metode mengurus sim yang hilang baik secara online maupun offline.
Untuk mengurus SIM yang hilang secara online anda harus login ke website Korlantas Polri di (http://sim.korlantas.polri.go.id). Lalu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: