Banner HONDA

Jual Mihol Golongan B-C Tanpa Izin, 2 Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Terancam Ditutup

Jual Mihol Golongan B-C Tanpa Izin, 2 Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Terancam Ditutup

Satpol PP Kota Bengkulu menyita 89 botol mihol golongan B dan C dari Grand MC dan Coppa Pool karena pengelola belum dapat menunjukkan izin penjualan.-FOTO ANGGI-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menemukan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C yang belum dapat ditunjukkan izin penjualannya.

Dalam razia yang digelar Jumat (2/10/2026) malam, petugas menemukan mihol di dua tempat hiburan malam, yakni Grand MC dan Coppa Pool. Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan penjualan, pihak pengelola kedua tempat tersebut belum dapat menunjukkannya kepada petugas.

Petugas kemudian menyita puluhan botol mihol dari kedua lokasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Di Grand MC, proses razia sempat diwarnai sikap tidak kooperatif dari salah seorang pegawai. Kepada petugas, pegawai tersebut hanya menunjukkan satu botol mihol dalam kondisi kosong.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah lemari di area bar dibuka untuk memastikan tidak ada minuman beralkohol lainnya yang disimpan di lokasi tersebut.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah botol mihol golongan B dan C. Dari Grand MC, Satpol PP menyita 25 botol, sedangkan dari Coppa Pool sebanyak 64 botol.

BACA JUGA:Terempas Gelombang di Perairan Linau, Nelayan Asal Kaur Ditemukan Selamat

BACA JUGA:Naik Turun Motor Bukan Hal Sepele, Astra Motor Bengkulu Ingatkan Tips Keselamatan

Dengan demikian, total mihol yang disita dari kedua tempat hiburan malam tersebut mencapai 89 botol.

PPNS Satpol PP Kota Bengkulu, Tazakrisno, mengatakan penyitaan tersebut masih bersifat sementara. Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Yang pasti kita periksa dulu. Nanti hasil pemeriksaannya seperti apa, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Karena mihol ini bukan tidak boleh dijual, tapi harus ada izinnya. Untuk sementara mereka tidak bisa menunjukkan izinnya, oleh karena itu kita sita dulu,” kata Taza usai penyitaan.

Menurut Taza, keberadaan mihol di tempat hiburan malam tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Namun, penjualan minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan Pemerintah Kota Bengkulu akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Sanksi tegas, termasuk penutupan tempat hiburan malam, dapat diberikan apabila pengelola terbukti melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: